Pengusaha yang Bayar di Bawah UMR Dihukum
Kawasan industri mm2100 - Mahkamah Agung (MA) menghukum 1 tahun penjara pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra yang membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Hal ini menjadi peringatan serius bagi para pengusaha lainnya.
Hukuman ini didasarkan pada pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Namun secara filosofis, MA menegaskan pengusaha tidak boleh berdalih karena alasan kepepet, lalu menggaji buruh di bawah UMR.
Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Saat dihubungi detikcom, Rabu (23/4/2013), Gayus enggan mengomentari putusan yang dibuatnya tersebut.
Namun dalam kerangka berpikir, Gayus menerangkan secara filosofis, pengusaha tidak boleh menghindari kewajiban sesuai UU yang ada meskipun antara buruh dan pengusaha telah ada kesepakatan.
"Padahal tentang UMR telah diatur dengan UU, maka perjanjian antara buruh-pengusaha tentang gaji di bawah UMR, dapat dibatalkan dan pihak yang melanggar patut dihukum," ujar Gayus.
Alasan pengusaha yang menggaji karyawan di bawah UMR dengan alasan situasi sulit juga ditolak. Sebab, pengusaha dilarang memanfaatkan keadaan atau dalam bahasa Belanda disebut misbruik omstandigheden. Pemikiran ini diakui Gayus terinspirasi pemikiran mantan hakim agung Henry Panggabean.
"Dalam kasus ini walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjiannya tetapi apabila salah satu pihak menyalahgunakan keadaan misbruik omstandigheden maka dapat dibatalkan," beber Gayus.
Artikel lain :
- Alamat PT di Kawasan Industri MM2100
- Alamat-alamat PT Kawasan Industri Jababeka
- Alamat-alamat pt di jakarta
Kepada Yth,
BalasHapusUp.IMPORT DEPT/PURCHASING.
Di Tempat,
Perkenalkanlahkami Dari PT.BINTANG LANGENG ABADI Yangbegerak dibidang Jasa Export – Import Door To Door International Air & SeaFreight Forwader yang telah berpengalaman dibidang Door ToDoor,Undername,Customs Clearance import.Kami sebagai mitra bisnis yang dapatdipercaya. Sebagai sebuah perusahaan pengiriman (melalui laut, udara maupundarat) tarif hemat dan kompetitif, PT.BINTANG LANGENG ABADI Indonesia memastikan bahwa barang kiriman anda akan sampai ketempat yang dituju secara lebih cepat.
Service International :
-SewaUndername
-FOB/CNF
-Emkl /Emku
-CustomsClearance
-ExWorks
-Door toDoor Service
-Purchaseof foreign goods
-DlL
Note : Perusahaankami juga bisa mengeluarkan Mobil, Motor
dan Cairan cukup dengan syarat yang diperlukan untuk data barang
hanya MSDS, Midical ,Invoice dan Packing List.
Perusahaan kami dapat mengeluarkan barang tersebut
diatas dari Pickup barang sampai Door ke tempat
(Free for Jakarta Area).
Jika ada biaya lain yang muncul kami tidak
membebankan biaya kepada Customer.
Pihak Customer bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap kebenaran barang sesuai Invoice, Packing list.
Perhitungan di atas berdasarkan mana yang lebih
Besar : berat/ Kg Atau Volume / M3
Perhitungan : Udara P X L X T : 6.000
Laut P X L X T : 1.000.000
Kehilangan barang yang terbungkus rapi ( Original
Packing ) akan kami ganti sesuai INVOICE asli yang
kami terima pertama
Pembayaran dilakukan secara COD (Cash On Delivery)
Kesuksesan Anda menjadi kesuksesan Kami, Solusi dari Kami semoga menjadi kepercayaan Anda
(NOT: Jika ada barang import yang tertahan di BC,kita bisa membantu proses penguluaranya)
Demikian penawaran ini kami Sampaikan, Besar harapan kami Semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, Sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerja sama yang Baik kami ucapkan terima kasih
Best regards
RYO BASTIAN
CP: WA 0813 7006 6685
Email : import.ryo@gmail.com
PT.BINTANG LANGGENG ABADI
International Sea Freight Forwarders
Head office
Gedung Pembina Graha Lantai 1 Ruang 114,
Jl,Di Panjaitan No.45 Jatinegara-Jakarta 13350
Telp 6221-2289 2610 + 021-8591 4024
Website : www.bintanglanggeng.com